
Pada hari Sabtu, 13 September 2025, SMKN 1 Duduksampeyan melaksanakan kegiatan Relisensi dan Penambahan/Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya menjaga mutu serta legalitas LSP SMKN 1 Duduksampeyan sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan uji sertifikasi kompetensi bagi siswa.


Kegiatan relisensi dan PRL ini dihadiri oleh tim dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta diikuti oleh pengurus LSP P1 SMKN 1 Duduksampeyan. Dalam prosesnya, dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen, sarana prasarana, serta kelengkapan administrasi yang menjadi standar dalam pelaksanaan uji kompetensi.



Selain itu, melalui kegiatan ini juga dilakukan penambahan dan penyesuaian ruang lingkup skema sertifikasi sesuai dengan perkembangan kompetensi keahlian yang ada di SMKN 1 Duduksampeyan. Hal ini bertujuan agar skema sertifikasi yang dimiliki lebih relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk memperoleh pengakuan kompetensi secara profesional.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, LSP P1 SMKN 1 Duduksampeyan diharapkan semakin siap dan terakreditasi dalam menyelenggarakan uji kompetensi, serta mampu mencetak lulusan yang tidak hanya berkompeten di bidangnya tetapi juga memiliki pengakuan sertifikat resmi berstandar nasional.
SKANDUSA BERAKHLAK, BERPRESTASI, BERDAYA GUNA 💪