PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 jenjang SMA/SMK/PKLK telah dibuka. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannnya Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Pada juknis tersebut dijelaskan bahwa teknis PPDB SMK Tahun Pelajaran 2020-2021 hampir sama dengan tahun pelajaran yang sebelumnya yaitu dilaksanakan secara online dan tidak ada sistem zonasi (SMK).
Ketentuan umum PPDB Tahun ini disebutkan sebagai berikut :
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 juli 2020
- Hanya diizinkan mendaftar sekali di setiap jalur pendaftaran
- Harus memiliki pin yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
- Penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya
- Bagi yang telah diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Dan jika tidak, maka akan dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang telah diterima, akan dinyatakan gugur jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen.
- Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran ppdb (tanggal 08 juni 2020)
- Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Daftar sekolah terlampir.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2020-2021 pada lampiran berikut ini (unduh juknis).
Saya ingin sekolah disini
Saya ingin sekolah disini