Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan secara umum mengacu pada isi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Dengan harapan dapat :
- Melakukan pekerjaan secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia omputer sebagai tenaga kerja tingkat menengah dalam keahlian mengelas dengan proses las busur listrik manual dan/atau las gas metal
- Memilih karier, berkompetisi dan mengembangkan sikap omputer al dalam keahlian teknik las (juru/operator las, omputer las (welding inspector) dan/atau rekayasa las (welding omputer). Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan adalah membekali peserta didik dengan 6 ranah kompetensi yaitu : ketrampilan (skill), pengetahuan (knowledge), sikap kerja (attitude), pengalaman (experience), tanggungjawab kerja (responcibility) dan target kerja agar dapat mengimplementasikan 5 dimensi kompetensi yaitu : task skill, task management skill, contingency management skill, environment management skill dan transfer skill, sehingga menjadi individu ( omput pengelasan) yang kompeten dalam hal :
- Menyiapkan material dan bahan las yang akan digunakan
- Mengatur atau mengeset mesin-mesin las yang akan digunakan
- Mengatur atau mengeset perlengkapan atau peralatan las yang akan digunakan
- Melakukan pengelasan sesuai standar prosedur operasinal (norma-norma K3 dan 5R serta spesifikasi prosedur pengelasan yang dipersyaratkan)
- Memeriksa hasil pengelasan dan membandingkan dengan standard baku
- Memperbaiki kerusakan atau cacat-cacat pengelasan yang terjadi pada saat proses pengelasan