Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK Jawa Timur 2023

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang
  3. sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  6. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:
      • bencana alam; dan/atau
      • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
      • Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
  7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:
    • Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
    • Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
    • Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
    • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  13. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (o) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindikbagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
  18. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:
    1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada:
No.Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi KeahlianKeterangan
1Teknologi Manufaktur dan Rekayasa :Semua Konsentrasi Keahlian
2Energi dan PertambanganKonsentrasi Keahlian pada Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
3Teknologi InformasiSemua Konsentrasi Keahlian
4Kesehatan dan Pekerjaan SosialAsisten Teknik Laboratorium Medik
Farmasi Klinis dan Komunitas
Farmasi Industri
5Seni dan Ekonomi KreatifSeni Lukis
Desain Komunikasi Visual
Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
Teknik Grafika
Kriya Kreatif Keramik
Animasi
Desain dan Produksi Busana
6PariwisataTata Kecantikan Kulit dan Rambut

2. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

No.Bidang Keahlian/Program Keahlian/ Konsentrasi KeahlianKeterangan
1Usaha Layanan Pariwisata
2Perhotelan
3Teknik Alat Berat
4Teknik Mekanik Industri
5Teknik Pemesinan

19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *